
BANDA ACEH (11/10) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda bersinergi dengan empat instansi/unsur untuk percepatan penerapan/implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, dengan tema “Bersinergi Antar Instansi Dalam Mewujudkan Gampong Bersinar (Bersih Narkoba)” yang bertempat di Mini Teater Lantai 4 Gedung Lembaga Administrasi Negara Kota Banda Aceh 11 Oktober 2019.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Provinsi Aceh melalui Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, ST, MM, MT, dalam arahannya sebelum membuka kegiatan Banghas (sapaan akrab Kepala BNN Kota Banda Aceh) menyebutkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 menjadi payung hukum bagi semua unsur untuk bersama-sama melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Banda Aceh.
Keempat unsur yang hadir sebagai peserta kegiatan merupakan beberapa perwakilan unsur yang terpilih antara lain Babinsa, Babinkantipmas, keuchik gampong, tokoh masyarakat gampong dan kepala Puskesmas dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Dalam materinya Kepala BNN Provinsi Aceh melalui Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Masduki, SH mengajak peserta untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di gampong masing-masing dengan kearifan lokal, disamping itu Masduki juga menyebutkan cara paling efektif untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada anak-anak dengan menanamkan pikiran bawah sadar untuk melindungi anak-anak kita, dan di akhir materi Masduki menghimbau kepada seluruh peserta untuk membentuk relawan (pageu gampong) untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat gampong.
Materi utama dengan tema “Membangun Gampong Bersinar (Bersih Narkoba) Menuju Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah” disampaikan lansung oleh Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, dalam penyampaiannya walikota mengharap peran aktif dari seluruh unsur yang hadir untuk membentengi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing menuju Banda Aceh Gemilang Tanpa Narkoba.