
Oleh : Lukmanul Hakim | 21 Januari 2020
Tim P2M BNN Kota Banda Aceh menelusuri gampong yang bertujuan untuk Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba. Pemetaan daalam penelusuran ini bertujuan agar terbangunnya komunikasi, jejaring kerja dan kepedulian stakeholder dan masyarakat untuk melaksanakan pemecahan masalah narkoba pada sasaran dan kawasan rawan narkoba di wilayahnya, tujuan lainnya adalah terkumpulnya data dan informasi tentang gambaran keadaan-keadaan, seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kelembagaan dalam pembangunan dan pranata sosial masyarakat yang diharapkan merupakan daya dukung dalam rangka pelaksanaan bimbingan teknis lifeskill pada daerah rawan narkoba perkotaan nantinya.
BNN Kota Banda Aceh melakukan kegiatan di awal tahun dengan melakukan Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba di Kota Banda Aceh. Ada 11 sasaran (Gampong) yang akan di lakukan pemetaan di tahun ini. Sebelumnya pemetaan ini juga sudah di lakukan di tahun 2019, namun jumlah sasarannya hanya ada 5 gampong yaitu Gampong Ateuk Deah Tanoh, Gampong Lampaloh, Gampong Tibang, Gampong Ateuk Munjeng dan Gampong Neusu Aceh.
Gampong pertama yang kami kunjungi untuk melakukan pemeetaan ini yaitu Gampong Blang Oi. Saya beserta staf P2M lain mendampingi Kasi P2M BNN Kota Banda Aceh Jufri,SH melakukan kunjungan ke gampong-gampong untuk pemetaan kawasan rawan narkoba dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Kami diterima langsung oleh Keuchik Gampong Blang Oi, Azwir Ardi, A. Md,Pel dan Sekretaris Gampong Yudi Agustiansyah, SE serta Kasi Pelayanan Darfit. Dalam pertemuan ini juga disampaikan beberapa kasus yang pernah terjadi selama tiga tahun terakhir terkait kasus penyalahgunaan narkoba, namun beberapa orang yang pernah tersandung kasus narkoba ini rata-rata terjadi penangkapan di luar daerah kawaan Gampong Blang Oi, namun oknum tersenut berasal dari warga gampong blang oi.
Hasil pemetaaan kawasan rawan ini nantinya akan dirangkum dalam bentuk dokumen yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan acuan membuat kebijakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Dokumen pemetaan kawasan rawan ini akan digunakan BNN dalam menentukan kebijakan dalam pemberdayaan kawasan rawan.