Sejarah BNN Kota Banda Aceh
Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan Undang-undang tersebut Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait yang secara ex-officio BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Pada tahun 2002 BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional. BNN sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengkoordinasikan 25 instansi terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi
- Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Berdasarkan Surat Kepala BNN RI Nomor:B/1763/X/2010/BNN tanggal 15 Oktober 2010 perihal Permintaan Dukungan Pelaksanaan Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional di Daerah dan Surat Rekomendasi dari Wali Kota Banda Aceh Nomor:800/25/2016 tanggal 06 Oktober 2016 perihal Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh, maka pada tanggal 08 Maret 2018 terbentuklah BNN Kota Banda Aceh dan melantik Kepala BNN Kota Banda Aceh yang pertama, yaitu Hasnanda Putra, ST, MM, MT oleh Brigjen Pol. Drs. H. Faisal Abdul Naser, MH di BNN Provinsi Aceh dengan jumlah pegawai sebanyak 10 orang.
Adapun Kantor BNN Kota Banda Aceh terletak di Jl. K. Saman, Gampong Beurawe, Banda Aceh dengan status kantor pinjam pakai dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
BNN Kota Banda Aceh saat ini juga telah memiliki tanah seluas 1.250 m2 terletak di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala yang merupakan hibah dari Pemerintah Kota Banda Aceh dan akan dibangun Gedung permanen BNN Kota Banda Aceh.