Skip to main content
Siaran Pers

Satukan Persepsi Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Dibaca: 2 Oleh 20 Nov 2019November 17th, 2020Tidak ada komentar
Satukan Persepsi Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
JAKARTA – Penanganan pecandu melalui demand reduction telah menjadi perhatian utama pemerintah sejak diterbitkannya peraturan bersama (Perber) 7 Kementerian/Lembaga tahun 2014. Ketujuh Kementerian/Lembaga tersebut antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Polri, Kementrian Hukum & HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN.

Lima tahun sudah peraturan bersama tersebut diterbitkan, namun pelaksanaannya masih belum sebagaimana yang diharapkan. Hal ini berdampak kepada kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang masih over capacity. Penghuninya sebagian besar adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya perlu pemulihan akibat gangguan adiksi narkotika yang dialaminya, bukan mendekam di penjara yang justru menambah permasalahan sosial.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi bagi kewilayahan DKI Jakarta dan Jawa barat di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, (19/11).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya BNN untuk menyamakan persepsi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan berbagai hal terkait proses hukum, kendala serta hambatan yang terjadi di lapangan.

#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SUMBER : HUMAS BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel