
Lima tahun sudah peraturan bersama tersebut diterbitkan, namun pelaksanaannya masih belum sebagaimana yang diharapkan. Hal ini berdampak kepada kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang masih over capacity. Penghuninya sebagian besar adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya perlu pemulihan akibat gangguan adiksi narkotika yang dialaminya, bukan mendekam di penjara yang justru menambah permasalahan sosial.
Oleh karena itu, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi bagi kewilayahan DKI Jakarta dan Jawa barat di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, (19/11).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya BNN untuk menyamakan persepsi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan berbagai hal terkait proses hukum, kendala serta hambatan yang terjadi di lapangan.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
SUMBER : HUMAS BNN RI