
BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh telah berusia 3 tahun dan menjadi instansi vertikal BNNK ke 10 di Provinsi Aceh. Sejak pertama terbentuk dengan segala keterbatasan dan potensi yang ada terus melakukan pengembangan dan pelaksanaan program kegiatan.
Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra mengatakan berbagai kegiatan telah dilakukan sepanjang tahun 2021.
“Seluruh kegiatan adalah implementasi Program P4GN yang dibagi pada bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Pemberantasan dan Rehabilitasi,” kata Hasnanda kepada sejumlah media dalam jumpa pers, Senin (6/12/2021).
Ikut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd.
BNN Kota Banda Aceh menyampaikan harapan sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRK Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh yang akan memprioritaskan hadirnya Qanun berkaitan dengan narkotika dalam rangka menciptakan Banda Aceh Kota Bersinar atau bersih narkoba.
Menyambung hal tersebut, Musriadi menyampaikan pihaknya akan berinisiasi melahirkan Qanun terkait fasilitasi P4GN atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Insya Allah dengan Qanun tersebut kita harapkan nantinya pencegahan dan pemberantasan bisa lebih sinergi lagi dan menjadi pekerjaan bersama untuk menciptakan Banda Aceh kota Bersinar atau bersih narkoba,” kata Musriadi.
Hasnanda menambahkan pihaknya terus bersinergi mendorong seluruh gampong di Banda Aceh menjadi desa bersinar.
“Bersama Pemko, DPRK dan unsur Forkompinda kita akan bersama menjadikan Banda Aceh kota bersinar yang tanggap ancaman narkoba,” pungkas Hasnanda.