
Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh melalui seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Instansi Pemerintah, Arabia Hotel. Kamis, 04/05/2023.
Kegiatan diselenggarakan di Arabia Hotel dengan mengundang 30 orang peserta, yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lintas Sektor di Kota Banda Aceh.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh Masduki, SH.,MH.
Dalam sambutannya, Masduki menyampaikan bahwa, Qanun P4GN di kota banda Aceh sudah di sahkan oleh DPRK Banda Aceh, ini menjadi payung hukum kita untuk menekan angka penggunaan narkoba di kota banda aceh.
“Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah dan lintas sektor merupakan mitra kerjasama BNN dan diharapkan dukungan kerjasamanya dalam mewujudkan Kota Banda Aceh Tanggap Ancaman Narkoba”. ungkap Masduki.
Masduki menambahkan, kita sudah bekerja untuk memerangi narkoba di instansi kita, semoga kedepannya kita dapat meningkatkan kerjasama ini.
Narasumber pertama dalam KOTAN ini diawali oleh Pj. Walikota Banda Aceh yang diwakili oleh Asisten 1 Pemerintah Kota Banda Aceh Bachtiar, S.Sos, terkait Dukungan dan Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh Dalam P4GN Mendukung Terbentuknya Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Bachtiar menjelaskan semua OPD wajib menjekaskan tentang bahaya narkoba, mengimplementasikan antara instansi, dan sinergitas yang baik juga dalam hal anggaran agar tercaoai tujuan berjalan dengan baik. Pungkas Bachtiar.
Bachtiar menegaskan, semua Dinas/Badan di pemerintahan Kota Banda Aceh, wajib merumuskan apa yang bisa dilakukan rencana aksi P4GN demi mewujudkan Banda Aceh Bersinar.
Paparan dilanjutkan oleh AKP. Jamulia Napitupulu Wakasat Narkoba Polresta Banda Aceh. Materi strategi Efektif dalam penegakan UU No. 35 Tahun 2009 tantang Narkotika.
“Narkoba adalah musuh kita. Jika semua ikut terlibat, maka akan mudah bagi kita memberantasnya. OPD dan instansi terkait yang hadir hari ini mohon kerjasamanya nanti dalam penegakan hukum pemberantasan narkoba di kota banda aceh.
Jamulia menegaskan, dalam hal ini peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam kasus narkoba. UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
Dalam Pasal 104 dijelaskan, Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dan pada Pasal 105 dijelaskan, Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Tutup Jamulia.
- Perkuat Qanun dan Sinergitas antar OPD, BNN Kota Banda Aceh Gelar Rakor KOTAN di Instansi Pemerintah
- Perkuat Qanun dan Sinergitas antar OPD, BNN Kota Banda Aceh Gelar Rakor KOTAN di Instansi Pemerintah
- Perkuat Qanun dan Sinergitas antar OPD, BNN Kota Banda Aceh Gelar Rakor KOTAN di Instansi Pemerintah
- Perkuat Qanun dan Sinergitas antar OPD, BNN Kota Banda Aceh Gelar Rakor KOTAN di Instansi Pemerintah
- Perkuat Qanun dan Sinergitas antar OPD, BNN Kota Banda Aceh Gelar Rakor KOTAN di Instansi Pemerintah
- Perkuat Qanun dan Sinergitas antar OPD, BNN Kota Banda Aceh Gelar Rakor KOTAN di Instansi Pemerintah
- Perkuat Qanun dan Sinergitas antar OPD, BNN Kota Banda Aceh Gelar Rakor KOTAN di Instansi Pemerintah













