
Oleh: Zahrul Bawadi
Senin, 21 April 2025
Banda Aceh – Tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaan abadi dan keadilan sosial.
Kita ketahui bersama bahwa penyalahgunaan narkotika berdampak kepada kecerdasan intelektual dan kecerdasan lainnya.
Narkoba dapat menghambat pencapaian tujuan negara.
Maka semua komponen bangsa dalam melaksanakan tugas fungsi pada akhirnya untuk mencapai tujuan negara.
Pencegahan dan pemberantasan narkoba juga menjadi salah satu point program ASTA CITA Presiden Prabowo-Gibran.
Hal ini termuat pada poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Karenanya, terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, harus menjadi isu penting untuk diberantas secara bersama-sama.
Apa Itu Narkoba?
Perlu kita ketahui bersama bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Golongan dan jenis narkotika ditentukan dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022.
Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Jenis psikotrofika diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023.
Penggabungan kata narkotika dengan psikotropika lebih dikenal di masyarakat dengan nama narkoba.
Sedangkan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika disebut prekusor yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023.
4,2 Juta Jiwa Terpapar Narkoba
Berdasarkan data dari Indonesia Drugs Report tahun 2024 yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dari total penduduk Indonesia (usia 15 – 64 tahun) berkisar 192.937.354 jiwa, sekitar 4.244.000 (1,73 persen) jiwa telah terpapar narkotika.
Dilihat jumlah pengguna narkotika berdasarkan umur yaitu, usia 15-24 tahun (1,97 %), usia 35-49 tahun (2,42 %) dan 50-64 tahun (1,89 %).
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin ketersedian narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mencegah, melindungi, menyelematkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta menjamin pengaturan rehabilitasi medis dan sosial penyalah guna dan pencandu narkotika.
Apa yang Harus Dilakukan?
Pemerintah terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
Salah satunya adalah melakukan kolaborasi dengan seluruh instansi/lembaga dan seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintahan daerah maupun vertikal, sektor swasta, sektor pendidikan (akademisi), lsm/komunitas dan media publikasi, serta pemanfaatan teknologi komunikasi yang sudah semakin canggih untuk melakukan desiminasi informasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
Hal ini berujuan supaya masyarakat lebih memahami bahaya narkoba sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Metode memberikan pemahaman bahaya narkoba kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan meliputi, sosialisasi bahaya narkotika, intervensi ketahanan keluarga antinarkotika, pelatihan teknis remaja teman sebaya antinarkotika, penggiat antinarkotika, intervensi berbasis masyarakat (ibm), agen pemulihan, motivasi rehabilitasi (motret), gerakan guru anti narkoba (rakanguna) dan deteksi dini melalui tes urine.
Uraian kegiatan sebagai berikut:
• Sosialisasi bahaya narkotika adalah sebuah upaya pendekatan terhadap masyarakat yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkotika yang diharapkan adanya perubahan pada sikap, tingkah laku dan pengetahuan generasi muda kita. Sehingga dengan memahami bahaya narkoba dapat menjaga diri agar tidak terjurumus dalam bahaya narkoba.
• Ketahanan Keluarga Antinarkotika merupakan lingkungan awal kehidupan individu yang memberi kesempatan untuk belajar mengambil keputusan yang benar dan salah, terutama saat individu mulai beranjak remaja dan memiliki lingkungan kehidupan lain di luar keluarga. Peran keluarga menjadi penting untuk melindungi anak dari pengaruh negatif lingkungan.
Keyakinan bahwa “penyalahgunaan narkoba” adalah “penyakit keluarga” menunjukkan pentingnya program intervensi yang melibatkan berbagai elemen pencegahan yang komprehensif, antara lain dengan melibatkan keluarga/orangtua.
Program ini merupakan intervensi pencegahan yang ditargetkan pada tiga kelompok, yaitu orangtua, anak, serta keluarga (orangtua dan anak).
Melalui aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama, orangtua dan anak akan mendapatkan pengalaman yang akan meningkatkan keterikatan keluarga di antara mereka.
Keterikatan keluarga memiliki hubungan yang positif dengan kompetensi anak, yang artinya semakin baik keterikatan keluarga maka semakin baik kompetensi anak.
Kegiatan intervensi ketahanan keluarga anti narkotika pada masing-masing tingkatan diharapkan, orang tua memahami perilaku anak sehingga mengenali perkembangan, memberi perhatian dan memberikan penghargaan, memahami diri (tantangan kehidupan, stres, dan membantu mengatasi stres anak), mengubah perilaku, serta prilaku agresif dan tekanan teman sebaya.
Anak-anak dapat mengembangkan kebaikan-kebaikan diri, mempelajari menangani stress dan belajar tujuh teknik menghadapi tekanan teman sebaya (bertanya, katakan yang mungkin terjadi, sarankan kegiatan lain, katakan “dengarkan aku”, panggil nama, dan tinggalkan).
Orang tua dan anak diharapkan mampu mengembangkan kualitas positif keluarga, mempelajari satu sama lain (orangtua dan anak) termasuk stress yang dialami masing-masing pihak, mendorong orangtua dan anak berpikir tentang nilai-nilai keluarga, komunikasi serta memahami tekanan teman sebaya dan hubungan keluarga.
Program intervensi ketahanan keluarga antinarkoba merupakan program yang didasarkan pada konsep program family united yang dikembangkan oleh UNODC (United Nation Office on Drugs And Crime).
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa menjadikan keluarga selaku benteng utama dalam perlindungan seluruh anggota keluarga menjadi terhindar dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi role model di sekeliling tempat tinggalnya dan dapat menyebarluaskan pemahaman tentang bahaya narkotika.
Remaja Teman Sebaya Antinarkotika
Masa remaja merupakan masa yang sangat menyenangkan bagi sebagian besar orang.
Pada fase ini, mereka mulai bertemu dengan lingkungan sosial yang lebih luas, beradaptasi, bermain sekaligus belajar bersama, dibarengi dengan kemampuan logika yang berkembang dengan baik.
Bahkan remaja seringkali disebut sebagai agent of change atau agen perubahan.
Dikaitkan dengan pembangunan kependudukan di Indonesia, jumlah remaja yang besar menjadi sangat potensial.
Ke depan, Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendapatkan bonus demografi pada 1-3 dekade mendatang dimana remaja saat ini akan masuk pada usia produktif.
Bonus demografi sendiri oleh beberapa peneliti diartikan sebagai keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh menurunnya rasio ketergantungan sebagai hasil proses penurunan fertilitas jangka panjang.
(adioetomo, sm, dkk, 2010).
Di masa periode bonus demografi proporsi penduduk usia produktif di Indonesia diperkirakan mencapai 69?ri total penduduk, dimana rasio ketergantungan mencapai titik terendah.
Artinya, pada periode tersebut jumlah angkatan kerja sangat besar, sedangkan beban yang ditangggung kelompok tersebut terhadap kelompok usia anak dan lansia sangat rendah.
Momentum ini harus dipersiapkan secara maksimal sehingga Indonesia bisa memanfaatkan peluang menjadi sebuah bangsa yang maju.
Untuk meraih bonus demografi menjadi sebuah kemajuan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Mereka yang akan mengisi momentum ini dihadapkan pada berbagai ancaman dan tantangan untuk bisa melalui.
Untuk menjadi generasi yang berkualitas, remaja harus mampu menghindari dan mengatasi permasalahan-permasalahan remaja yang cukup kompleks seiring dengan masa transisinya.
Remaja merupakan fase krisis identitas atau pencarian identitas diri.
Karakteristik remaja yang sedang berproses untuk mencari identitas diri ini sering menimbulkan masalah pada diri remaja, salah satunya adalah narkoba.
Penyalahgunaan narkoba biasanya dilakukan oleh remaja yang gagal dalam mencapai tugas – tugas perkembangannya.
Stigma negatif generasi milenial yang banyak dianggap sebagai generasi yang asosial, permisif, ego tinggi, menjunjung tinggi kebebasan, hedonis, apabila tidak mampu dikelola akan semakin mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Ancaman narkoba semakin lama terus meningkat, bukan hanya di Indonesia tetapi juga hampir di seluruh negara mengalami permasalahan ini.
Narkoba telah masuk hingga hampir di seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang status, tingkat pendidikan ataupun penggolongan strata lainnya.
Bahkan bila dilihat dari sisi usia yang menjadi penyalah guna narkoba, semakin lama kecenderungan para penyalah guna didominasi oleh mereka yang muda usianya.
Dari sudut pandang psikologis, penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari kenakalan remaja merupakan wujud ketidakmampuan remaja menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial dan perubahan jaman yang cepat, serta konflik – konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa sebelumnya.
Dalam melewati masa transisi ini, remaja membutuhkan figur lekat atau object attachment yang mampu mendampinginya menyesuaikan diri untuk meninggalkan masa anak-anaknya dan belajar menjadi orang dewasa kelak.
Perkembangan remaja tidak hanya dipengaruhi oleh lingkungan keluarga saja, melainkan lingkungan di luar keluarga.
Remaja bersekolah cenderung akan berkembang mengikuti lingkungan di sekolahnya, yaitu teman – teman sebayanya, begitu juga dengan pertemanan di luar sekolah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa teman sebaya membawa pengaruh luar biasa bagi perkembangan anak baik negatif maupun positif.
Teman sebaya adalah teman yang memiliki keakraban karena jenis kelamin yang sama, usia berdekatan, rumah bersebelahan, bersekolah di tempat yang sama, seminat, dan seterusnya.
Dengan demikian, di antara teman sebaya hampir tidak ada rahasia lagi.
Teman sebaya menjadi teman senasib sepenanggungan.
Karena keterdekatannya, teman sebaya bisa saling mempengaruhi sesuatu menuju kebaikan.
Sebaliknya, kesetiakawanan di antara teman sebaya dapat juga saling menjerumuskan ke dalam hal yang merugikan.
Tujuan dari pembentukan remaja teman sebaya antinarkotika melalui dialog interaktif remaja ini adalah untuk memberikan pemahaman serta mengembangkan kemampuan yang aplikatif kepada remaja dalam menciptakan hubungan pertemanan yang adaptif dalam menolak penyalahgunaan narkoba.
Manfaat dilaksanakannya pembentukan remaja teman sebaya antinarkotika melalui dialog interaktif remaja ini agar remaja memiliki kesiapan untuk bersih dari narkoba, menumbuhkan kepercayaan diri dalam bersosial sehingga akan memperkuat citra positif remaja.
Secara lebih jauh manfaat bagi remaja yang terlibat dari kegiatan ini agar remaja bisa menjadi contoh (role model) bagi teman sebaya lainnya, baik dalam sikap maupun kepribadian untuk bersih dari narkoba, mampu mendapatkan teman sebaya agar saling mengajak pada kebaikan.
Contohnya adalah dapat bergabung dalam komunitas untuk berbagi cerita melalui karya serta mampu menempatkan diri di antara teman sebayanya, keluarga, di lingkungan sekolah atau lingkungan bermain, dan juga dapat membantu memecahkan persoalan tanpa diminta.
Target sasaran kegiatan ini adalah remaja dengan kategori usia 13 tahun hingga 18 tahun dan tidak ada kriteria khusus terkait remaja yang dilibatkan, baik dalam jenis kelamin, status pendidikan maupun putus sekolah, status sosial dan ekonomi, maupun kondisi fisik remaja dalam arti remaja penyandang disabilitas.
Penggiat Antinarkotika
Penggiat antinarkotika adalah individu yang memiliki semangat, kemauan, dan komitmen yang kuat dalam berperan aktif di lingkungannya masing – masing di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh BNN.
Penggian antinarkotika ini nantinya berfungsi sebagai;
Penyuluh, yaitu memberikan informasi dan edukasi tentang P4GN kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media agar terwujud lingkungan bersih narkoba;
Pendamping, yaitu memberikan pendampingan kepada masyarakat agar dapat berperan aktif melaksanakan kegiatan P4GN;
Penjangkau, yaitu melakukan penjangkauan dan memberikan pendampingan kepada penyalahguna narkoba agar dapat secara sukarela melaporkan diri untuk melakukan rehabilitasi di instansi penerima wajib lapor (IPWL) atau layanan rehabilitasi terdekat;
Penggalang Laporan, yaitu mengajak masyarakat agar mau dan berani melaporkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke pihak yang berwenang baik secara offline maupun online;
Fasilitator, yaitu memfasilitasi kegiatan P4GN di lingkungannya bekerja sama dengan BNN dan pemangku kepentingan lainnya.
Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)
Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) akan menjangkau dan melakukan intervensi terhadap pecandu, penyalahguna dan korban narkotika agar direhabilitasi dengan konsep dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat, dengan memanfaatkan potensi serta fasilitas sesuai dengan kearifan lokal.
Dengan adanya ibm ini diharapkan masyarakat yang terkena dampak narkotika agar dapat mengakses layanan rehabilitasi yang telah di fasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Pelaksana kegiatan IBM dilakukan oleh masyarakat setempat yang dipilih sesuai dengan kriteria yang kemudian dikukuhkan sebagai Agen Pemulihan (AP) melalui Sk kepala desa, serta dilatih oleh BNN untuk dapat melakukan layanan sesuai dengan ketentuan.
Adapun dalam pelaksanaannya (IBM) tetap di dalam pembinaan penuh badan narkotika nasional.
Agen Pemulihan (AP) adalah pelaksana layanan unit intervensi berbasis masyarakat (ibm) yang terbentuk di desa.
Agen pemulihan merupakan warga yang berdomisili pada unit intervensi berbasis masyarakat
Motivasi Rehabilitasi (Motret)
Motivasi merupakan suatu metode yang sangat diperlukan bagi siapaun yang menginginkan perubahan.
Karena motivasi itu metodenya dari dalam dan hasilnya keluar.
Artinya perubahan yang terbaik itu dari diri sendiri dan bisa bertindak menjadi lebih baik, dan ini sangat diperlukan bagi para mantan pengguna narkoba, dengan diberikan bekal tentang perlunya perubahan terutama perubahan untuk kehidupan yang lebih baik.
Ini sangat diperlukan motivasi dengan adanya orang (expert) di bidangnya memberikan support
Dengan hadirnya motivasi maka ini merupakan bagian usaha untuk bisa mengubah orang orang yang dahulunya telah berhubungan dengan narkoba.
Maka motivasi sangat diperlukan baik oleh orang yang ahli, keluarga , kerabat dan lingkungan.
Metode ini sangat diperlukan yaitu gabungan antara motivasi sebagai bagian dari rehabilitasi.
Jika dilakukan secara konsisten dan terstruktur, maka akan menghasilkan kegiatan yang memiliki nilai kebaikan bagi para pengguna narkoba.
Ini perlu dukungan para pemangku kepentingan disinergikan dengan para expert di bidang masing masing atau para trainer motivasi agar lebih efektif dalam melakukan kegiatan motivasi dan rehabilitasi.
Gerakan Guru Antinarkotika (Rakanguna)
Rakanguna adalah kegiatan membekali dan memberikan kemampuan pada guru agar dapat menggunakan perangkat skrining dan teknik konseling terkait dengan adiksi terhadap siswa rentan.
Setelah guru memiliki kemampuan tersebut, harapannya siswa-siswa yang terkena dampak (narkotika) didorong untuk mengakses layanan rehabilitasi guna mendapatkan rawatan.
Harapannya kegiatan ini mampu menekan angka pengguna dari kalangan siswa dan sebagai upaya mencegah naiknya tingkat kenakalan pada remaja.
Deteksi dini melalui tes urine adalah salah satu metode pengujian untuk mengetahui seseorang menggunakan narkotika.
Deteksi dini narkotika adalah upaya untuk mengidentifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu salah satunya melalui pemeriksaan urine.
Tujuan deteksi dini tes urine, mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan tertentu dan memastikan bahwa seseorang tidak mengonsumsi zat-zat terlarang.
Pada saat melaksanakan deteksi dini petugas dapat mensosialisasikan tentang bahaya narkoba sehingga masyarakat yang berada pada lingkungan tersebut.
Melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan tersebut di atas diharapkan para generasi muda paham akan bahaya narkotika dan tidak melakukan penyalahgunaan narkotika dengan harapan terwujudnya generasi emas Indonesia pada tahun 2045.
Dengan generasi muda tidak melakukan penyalahgunaan narkotika maka akan menurunkan permintaan barang haram tersebut, sehingga dengan sendirinya masyarakat menolak hadirnya narkotika ditengah-tengah mereka, kondisi demikian akan menjadikan daerah bersih dari narkotika (bersinar).
PENULIS Kombes Pol Zahrul Bawadi MM (Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh).