
Banda Aceh – Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki S.H., M.H menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Opini Kebijakan yang digelar oleh Kemenkumham Aceh dengan tema “Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan” bertempat di Ruang Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kamis (6/7/2023).
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi publik ini diikuti oleh peserta sekitar 450 orang baik secara luring maupun daring.
Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy, Amd, I.P., S.H., M.H dan dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
Diskusi Publik ini juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-raniry, Prof. Dr. Kusmawati Hatta, M.Pd dan Analisis Kebijakan Ahli Pertama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Chintia Octenta, S.Sos.
Kepala BNN Kota Banda Aceh dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembinaan mental di Lapas Pemasyarakatan dimana tahanan berhak mendapatkan perawatan, baik jasmani dan rohani, kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, juga harus mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan juga dilindungi dari segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
Masduki juga menjelaskan tentang pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan pelayanan kesehatan mental dimana BNN Kota Banda Aceh menawarkan program yaitu Intervensi Berbasis Warga Binaan (IBWB) sebagai alternatif pelayanan kesehatan mental bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Narkotika.