
Banda Aceh – Dalam upaya pengendalian peredaran Narkoba serta implementasi dari Inpres 02 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, BNNK Banda Aceh lakukan pemeriksaan kesetiap ASN baik PNS maupun non PNS di pemerintahan Kota Banda Aceh guna meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banda Aceh, kali ini BNNK Banda Aceh Kembali melakukan pengecekan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).
Seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun Non PNS di Satpol PP-WH Banda Aceh di kumpulkan dan seterusnya dilakukan tes urine secara mendadak.
Saat dimintai keterangan, Kepela BNNK Banda Aceh Masduki menyampaikan bahwa apa yang dilakukan saat ini dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, dan tidak mungkin halitu kita serahkan kepada pecandu Narkoba.
“Bila setiap pecandu atau penyalahgunaan Narkoba kita biarkan melayani masyarakat, pasti tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat dalam pelayanannya,” pungkasya Masduki.
Masduki juga menyampaikan bahwa BNNK Banda Aceh akan rutin melakukan kunjungan ke dinas ke dinas dalam Pemerintahan Kota Banda Aceh, dan menargetkan hilangnya peredaran dan penyelahgunaan Narkoba di wilayah Kota Banda Aceh.
“Untuk saat ini, bila kita temukan oknum ataupun masyarakat Umum yang dinyatakan positif atau setelah tes urine, maka akandi lakukan dirawat atau direhabilitasi, mereka juga adalah korban dan berhak mendapatkan haknya dalam hal pemulihan,” katanya.
Masduki juga mengimbau kepada masyarakat masyarakat, agar tidak menyalahgunakan narkotika, karena dapat memicu perubahan perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan tentunya akan melanggar syariat Islam yang ada di Kota Banda Aceh atau Aceh secara keseluruhan.
“Bila ada warga yang ingin Rehab bisa melaporkan diri ke IPWL atau ke BNN dimana penyalahgunaan atau korban penyalahgunaan Nakoba, apabila dilaporkan oleh orang tua atau walinya tidak dituntut pidana dan juga yang sudah cukup umur serta melaporkan dirinya sendiri itu juga tidak dituntut pidana kalau mereka sadar volunteer untuk direhabilitasi,” jelas Masduki.
Terkait biaya, kalau rawat jalan atau kemudian kalau rawat inap pada pasilitas milik BNN itu gratis, namun tidak bila dilakukan secara mandiri milik yayasan tertentu, maka komponen pembiayaan akan disesuaikan dengan biaya yang ditentukan oleh mereka.
Sementara itu terkait hasil pemeriksaan urien pada Satpol PP-WH Banda Aceh, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, akan melaporkan kepada pimpinan untuk proses tindak lanjutnnya.
“Kita laporkan kepada pimpinan terkait proses serta tindak lanjut apa yang akan kita lakukan, juga tetap koordinasi dengan BNN,” tegasnya.
Rizal juga mengimbau kepada angotanya, sebagai penegak dan sebelum mensterilkan orang lain, pastinya kita pastikan terlebih dahulu kalau anggota kita steril dari hal-hal yang mendekati pada narkoba dan lainya.
- Monitoring Penyalahgunaan Narkoba. BNNK Banda Aceh Lakukan Pemeriksaan ke Pegawai Pemko
- Monitoring Penyalahgunaan Narkoba. BNNK Banda Aceh Lakukan Pemeriksaan ke Pegawai Pemko
- Monitoring Penyalahgunaan Narkoba. BNNK Banda Aceh Lakukan Pemeriksaan ke Pegawai Pemko
- Monitoring Penyalahgunaan Narkoba. BNNK Banda Aceh Lakukan Pemeriksaan ke Pegawai Pemko