Skip to main content
Berita Kegiatan

Laboratorium BNN RI temukan Cairan Vape Mengandung Narkotika, Pengusaha Vape di Banda Aceh Dihimbau Waspada!

Dibaca: 137 Oleh 16 Sep 2025Oktober 14th, 2025Tidak ada komentar
Laboratorium BNN RI temukan Cairan Vape Mengandung Narkotika, Pengusaha Vape di Banda Aceh Dihimbau Waspada!
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

“Laboratorium BNN RI temukan Cairan Vape Mengandung Narkotika,
Pengusaha Vape di Banda Aceh Dihimbau Waspada!”

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menemukan indikasi adanya upaya mengedarkan narkoba melalui cairan vape atau cairan rokok elektrik. Indikasi itu berangkat dari uji laboratorium terhadap 341 cairan rokok elektronik dengan hasil sebanyak 12 sampel positif mengandung narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, meminta agar pengusaha vape di Banda Aceh untuk lebih waspada buntut adanya temuan oleh BNN RI yang berhasil menggagalkan peredaran cairan vape dengan kandungan narkotika.
Hal itu dikatakan Zahrul saat konsolidasi kebijakan kota tanggap narkoba bersama Pengusaha rokok elektrik atau vape di aula Kantor BNNK Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).
Ia mengatakan, bahwa cairan vape dengan kandungan narkotika itu berhasil digagalkan oleh tim BNN RI di beberapa daerah. Untuk Aceh, khususnya Banda Aceh sendiri kata dia, pihaknya masih melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

“Di Banda Aceh nggak, di luar Aceh ditemukan. Kita saat ini masih melakukan pendataan dan kita sampaikan bahayanya bagi para penjual,” .
Selain pendataan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha Vape. Dijelaskan, dalam temuan BNN RI itu, hasil laboratorium menemukan terdapat empat zat utama dalam cairan vape yang berhasil diungkap. Empat zat itu adalah etomidate yang biasa digunakan untuk induksi anastesi, zat ketamin yangmerupakan obat anastesi yang digunakan dalam medis dan veteriner , zat tetrahydrocannabinol (thc) yang merupakan komponen utama psiko aktif dalam ganja, dan synthtetic cannabinoid yangb merupakan zat dari ganja. Dari sisi hukum, tiga diantaranya sudah jelas statusnya. Diman untuk, ketamin termasuk narkotika golongan III, diatur dalam uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diperbarui melalui permenkes nomor 13 tahun 2014. Sementara itu, etomidate belum tercantum dalam lampiran uu narkotika maupun permenkes. Namun, zat ini kata Zahrul, masuk kategori new psychoactive substances (nps), yaitu zat psikoaktif baru yang belum sepenuhnya diatur tetapi diawasi secara ketat.

Pasalnya, zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif dan berisiko tinggi disalahgunakan. Dalam praktik pengawasan, nps seperti etomidate sering dijadikan celah oleh sindikat narkotika untuk memasarkan produk berbahaya dengan kedok legalitas semu.
“Jika cairan tersebut mengandung narkotika seperti ketamin, thc, atau synthetic cannabi noid, maka bahaya berlipat ganda. Mulai dari kerusakan organ tubuh, kecanduan berat, hingga ancaman pidana bagi penggunanya,” ucapnya.

Temuan tersebut semakin memperkuat fakta bahwa peredaran narkotika hingga kini masih berlangsung aktif dan bahkan menunjukkan tren peningkatan. Padahal, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama berbagai instansi pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran barang terlarang tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa vape tidak lagi sekadar dianggap sebagai tren gaya hidup modern. Sebaliknya, produk tersebut berpotensi menjadi sarana baru dalam penyelundupan dan penyebaran narkotika, termasuk jenis-jenis new psychoactive substances (NPS) yang terus bermunculan. “Masyarakat, khususnya generasi muda, harus menyadari bahwa sesuatu yang tampak modern dan mengikuti zaman belum tentu bebas dari bahaya tersembunyi,” ujarnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel