
Oleh : Novi Mauliza | 17 Januari 2020
Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang merupakan salah satu pusat Rehabilitasi milik BNN yang ada di ujung Pulau Sumatera tepatnya di Provinsi Sumatera Utara dan menjadi salah satu pusat Rehabilitasi yang terdekat dengan Provinsi Aceh. loka rehabiliatasi Deli Serdang ini menjadi sasaran utama bagi para residen dari Aceh yang akan di rehab.
Dilansir dari https://bnn.go.id/loka-Rehabilitasi-deli-serdang bahwa mayoritas pecandu Narkoba yang ada di Loka Rehabilitasi tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan shabu. Sedangkan residen yang umumnya melakukan Rehabilitasi di Deli Serdang berasal dari Medan, Aceh, dan Padang.
Mengawali tahun 2020, saya bersama Kasie Rehabilitasi BNN Kota Banda Aceh Desi Rosdiana, SKM., MKM pada Jumat pagi tiba di loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Karya Jasa, Kompleks Perkantoran Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam ini guna melakukan kunjungan kerja.
Kunjungan kami ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar BNN dan juga untuk mengetahui lebih dalam mengenai bagaimana tata cara penanganan bagi klien rawat inap disini. Riselly fransisca, SS selaku koordinator umum loka Rehabilitasi BNN didampingi oleh Tio selaku PM (Program Manager) loka Rehabilitasi menjelaskan kepada kami apa saja tahapan pelaksanaan rawatan bagi klien yang akan melaksanakan rawat inap,
Adapun tahapannya sebagai berikut :
- Tahapan Stabilisasi, yang merupakan tahapan medis untuk menstabilkan kondisi fisik pasien (residen).
- Tahapan Primary, dimana residen akan mengikuti berbagai kegiatan seperti seminar, keagaamaan, dan olahraga.
- Tahapan Re-entry, merupakan tahapan residen kembali ke rumah dimana pasien diberikan pelatihan bekerja atau keterampilan seperti beternak ikan lele dan budidaya jamur sehingga setelah lepas rehap pasien mempunyai usaha dan penghasilan.
Dalam hal ini Tio selaku Program manager juga menjelaskan lebih mengenai syarat untuk menjadi calon pasien yang akan menjalani program rehabilitasi, diantaranya:
- Memiliki surat rekomendasi Rehabilitasi serta melampirkan hasil asesment dari BNNP/BNNK.
- Berusia 18 tahun sampai 40 tahun.
- Tidak mengalami gangguan jiwa, tidak menderita cacat fisik dan penyakit kronis akut,
- Ada orang tua atau wali jika berstasus menikah wajib diantarkan istri sebagai penanggung jawab. Proses rehabilitasi selama empat bulan dan gratis administrasi dan pelayanan, hanya ada deposit untuk kebutuhan pasien sesuai kemampuan keluarga.
Dalam kunjungan ini kami disambut baik dan dibawa berkeliling loka untuk melihat-lihat fasilitas dan area yang dipakai oleh para residen dalam menjalani program rawat inap di loka Deli serdang. Loka tersebut dapat menanmpung maksimal 250 pasien dalam kurun waktu program dan memiliki sarana dan prasarana yang lengkap yang sudah disiapkan bagi para residen, seperti kamar yang sudah menggunakan pendingin ruangan (AC), ruang medis, laboratorium, poli gigi, ruang IGD, apotek dan area yang bersih untuk kemaslahatan dan kebaikan kesembuhan klien.