
Aula Fak. Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh.
Senin, 27 Mei 2019
Polresta Banda Aceh mengikutsertakan BNN Kota Banda Aceh melaksanakan Diseminasi Informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kegiatan Focus Group Discussion(FGD) di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh.
Giat FGD dibuka oleh Kasat Binmas Polresta Banda Aceh Kompol Faizal dan ikut memberi sambutan Dekan Fakultas Hukum Muhammadiah Dr.H. Riza Nizarli S.H, MH. Dekan menyampaikan banyak Mahasiswa yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba. Selain itu ditambahkannya banyak mahasiswa yang mengambil karya tulis tentang narkotika, karena ini menjadi judul yang menarik untuk terus didiskusikan.
Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, ST, MM.,MT Melalui Kasie Rehabilitasi Desi Rosdiana, SKM dalam pemaparannya menyebutkan pengetahuan dasar narkoba dan diselingi tanya jawab dangan Mahasiswa/mahasiswi tentang jenis-jenis narkoba serta bahaya dan efek buruk bagi penyalah gunaan narkoba dari segi kesehatan dan tindakan hukum. Desi ikut menyampaikan Instruksi peresiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN.
BNN ikut memperkenalkan Klinik Pratama BNN Kota Banda Aceh yang melayani SKHPN dan memberi konsultasi rawat jalan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba.
Lebih lanjut Desi menyampaikan apresiasi terima kasih kepada jajaran Sat Binmas Polresta Banda Aceh yang selalu melibatkan BNNK Banda Aceh dalam sosialiasi penyuluhan P4GN kepada masyarakat dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.