Skip to main content
Berita Kegiatan

Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bandar Narkoba Tidak Melanggar HAM

Dibaca: 48 Oleh 07 Okt 2019November 17th, 2020Tidak ada komentar
Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bandar Narkoba Tidak Melanggar HAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BANDA ACEH (7/10) – Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh menyelenggarakan Studium General dengan tema “Polimik Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Dalam Perspektif HAM” dengan menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, ST, MM, MT sebagai narasumber utama dengan tempat pelaksanaan ruang teater Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Banda Aceh.

Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bandar Narkoba Tidak Melanggar HAM

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Prodi HTN UIN Ar Raniry H. Mutiara Fahmi, Lc. MA dalam sambutannya menyebutkan kegiatan Studium General merupakan agenda tahunan untuk mahasiswa baru yang dilaksanakan di awal tahun ajaran hal ini dilakukan untuk membuka wawasan mahasiswa baru.

Pembukaan dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum (FKSH) UIN Ar Raniry Muhammad Siddiq Armia, MH., Ph.D, sebelum membuka kegiatan secara resmi Dekan FKSH mengungkapkan sepakat dengan hukuman mati terhadap bandar dan pengedar narkoba “hukuman mati terhadap bandar merupakan hukuman terstruktur dan perlu dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba” tambahnya.

Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bandar Narkoba Tidak Melanggar HAM Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bandar Narkoba Tidak Melanggar HAM Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bandar Narkoba Tidak Melanggar HAM

Setelah dibuka secara resmi kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Mou antara BNN Kota Banda Aceh dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN dan dirangkai dengan penyerahan alat kontak (cinderamata) dari BNN Kota Banda Aceh yang diterima lansung oleh Dekan FKSH.

Pada acara inti Hasnanda Putra akrab di panggil “Banghas” mempresentasikan materi dengan judul sesuai tema kegiatan, dalam presentasinya Banghas mengungkapkan permasalahan besar yang dihadapi setiap negara adalah Proxy War atau perang modern dengan tujuannya adalah melemahkan suatu bangsa dengan merusak SDM secara terus menerus tanpa batas-batas wilayah. Salah satu Proxy War terbesar yang saat ini adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Banghas juga mengatakan “Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal, salah satu perlakuan khusus itu, dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati dan pidana mati tersebut tidak melanggar HAM”.

Kegiatan di akhiri dengan foto bersama dan pengambilan video komitmen stop narkoba.

Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bandar Narkoba Tidak Melanggar HAM

#stopnarkoba #acehstopnarkoba #gemilangtanpanarkoba #humasbnnkbandaaceh

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel