
Ganja berasal dari tanaman cannabis sativa, Nama lainnya adalah charas, grass, dope, pot, weed, mull, bhang, dan hashish. Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan tekstil karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun, ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika. Serbuk sari ganja pertama kali muncul di subkontinen India lebih dari 32 ribu tahun lalu, tetapi bukti arkeologis pertama tanaman tersebut ditemukan di Jepang pada 10.000 SM.
Ganja sendiri merupakan Narkotika Golongan I. Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama. Akibat dari penyalahgunaan ganja ialah pemakai akan mengalami intoksikasi (keracunan) ganja yang secara fisik yaitu jantung berdebar (denyut jantung menjadi bertambah cepat 50% dari sebelumnya), bola mata memerah (disebabkan pelebaran pembuluh darah kapiler pada bola mata), mulut kering (karena kandungan THC mengganggu sistem syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur), nafsu makan bertambah (karena kandungan THC merangsang pusat nafsu makan di otak), dan tertidur (setelah bangun dari tidur, dampak fisik akan hilang).
Indonesia sampai saat ini masih termasuk negara yang menentang legalisasi ganja, atau melarang peredaran ganja. Salah satu pertimbangan Indonesia menolak ganja adalah cannabis atau ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan ganja yang tumbuh di negara lain seperti Eropa dan Amerika, dari hasil penelitian, ganja di Indonesia (termasuk Aceh) memiliki kandungan THC yang tinggi (18%) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif, selain itu Legalisasi dapat memberikan akses yang luas bagi masyarakat untuk mengonsumsi ganja.
Dikawasan pedalaman Aceh saat ini masih kerap menjadi lokasi penemuan kebun ganja yang luas seperti di kawasan Lamteuba, Lampakuk, dan Lamteuy yang hasilnya dikirim secara ilegal ke berbagai lokasi di Indonesia. Jaringan bandar narkoba memanfaatkan para petani yang polos dan membutuhkan uang untuk menanam ganja. Padahal hal ini akan sangat merugikan baik dari pihak petani maupun masyarakat sendiri. Selain itu Menanam ganja dapat dikenai sanksi pidana
hal ini diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pada Pasal 111,113,114,dan 116 :
Pasal 111
Ayat 1 :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedia kan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sed Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar”.
Ayat 2
“Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3”.
Dan pasal 113
Ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat 2
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114
Ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat 2
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 116
Ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat 2
Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Maka dari itu hentikan aksi tanam ganja ini karena tak hanya merugikan diri sendiri namun penanaman ganja ini juga akan berakibat merugikan masyarakat.
Sumber Humas BNN Kota Banda Aceh