Skip to main content
Artikel

Ganja itu Haram

Dibaca: 14600 Oleh 01 Feb 2020November 17th, 2020Tidak ada komentar
Ganja itu Haram
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh : H.Hasanuddin, M.Ed
(Tu Sudan / Alumni Timur Tengah) | 1 Februari 2020

Bismillahirrahmanirrahim.
Mengkonsumsi dan memanfaatkan Ganja hukumnya adalah haram.
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya, Fathul Bari, mengatakan, “Hukumnya haram berdasarkan hadits Nabi SAW yang berbunyi: ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram.’”
Dan haram jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah Saw telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, dan patung.

Keuntungan yang didapatkan oleh setiap pihak yang ikut berbisnis dan melakukan transaksi, semuanya adalah harta yang haram.

Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba yaitu ganja. Apalagi menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor itu juga dinilai bertentangan dg nilai-nilai agama Islam, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jadi Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram.

Polemik tentang ganja ini berawal dari salah satu anggota DPR-RI Fraksi PKS yang berasal dari Aceh H. Rafly atau yang biasa disapa “Rafly Kande” tentang isu menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor agar dapat menambah pendapatan daerah khususnya Aceh. Penolakan terhadap isu ini langsung dijawab oleh Kepala BNN RI  Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H. ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai isu ini, Heru mengatakan untuk mengatasi persoalan ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan.

“Langkah kami di sumber ganja, adalah melakukan pencegahan, misalnya dengan replanting lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar,”

Ganja itu Haram Ganja itu Haram

Langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja. Kepala BNN menyebutkan, sekitar 130 ton ganja telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu.

Bukan tanpa alasan BNN melarang ganja, Kepala BNN RI menjelaskan bahwa zat yang dikandung dalam ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh.

Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba.

“Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kepala BNN.

Melegalkan sesuatu yang sudah dilarang di dalam Agama dan Undang-undang mungkin sesuatu yang boleh dikatakan sebaiknya tidak terjadi, dikarenakan kemudharatan dan efek yang akan timbul di kemudian hari pasti semakin memburuk, apalagi polemik ini terjadi khususnya di Provinsi di Indonesia yang menganut sistem Syariat Islam. Wassalam.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel