
BANDA ACEH (12/9) – Dalam upaya implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh melalui Kasie P2M BNN Kota Banda Aceh Jufri,SH dan didamping oleh dua orang penyuluh Sie P2M memberikan pemahaman Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan perangkat gampong sebagai peserta kegiatan di gedung serbaguna Gampong Pineung Kecamatan Syiah Kuala, Kamis 12 September 2019.
Kegiatan yang bertema Pembekalan Aspek Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Dalam Rangka Gampong Bersih Narkoba (BERSINAR) di buka oleh Keuchik Gampong H. Burhan. SH,MM.,MH, dalam sambutannya Burhan mengharapkan kegiatan ini untuk mewujudkan Kota Gemilang Dalam Bingkai Syariat di Gampong Pineung yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan tindak lanjut dari MoU antara Gampong Pineung dengan BNN Kota Banda Aceh implementasi P4GN.
Dalam interaksi dengan peserta Jufri mengharapkan terbentuknya Satgas Gampong Bersinar untuk membentengi dan mendeteksi sejak dini bila ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan gampong, sementara itu penyuluh BNN Kota Banda Aceh Lukmanul Hakim dalam paparannya dengan tema Pencegahan Narkoba Melalui Pendekatan Keluarga menyampaikan “peran orang tua sangat dibutuhkan untuk membimbing keluarga guna mencegah penyalahgunaan narkoba”.
Bersama Kita Lawan Narkoba dan menjaga Generasi Bangsa menuju Kota Banda Aceh Gemilang Tanpa Narkoba.