
BANDA ACEH (7/11) – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh melalui Kasi Rehabilitasi Desi Rosdiana berserta tim menghadiri dan menyaksikan kegiatan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2019 di lingkungan Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis 7 November 2019.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman, SH, MH (Jaksa Utama Muda) menyebutkan, dari 342 perkara tindak pidana umum 175 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang di eksekusi sebanyak 327,98 gram sabu, 7327,8 gram ganja, 30 butir pil ekstasi, 96 pcs bong (alat hisab sabu) dan 10 unit timbangan digital yang di gunakan untuk menakar narkoba.
Eksekusi Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara di blender dengan campuran air yang selanjutnya dicampur dengan solar dan ganja beserta alat lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar yang dilakukan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh di dampingi oleh Kasi Rehabilitasi BNNK Banda Aceh
Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga menyebutkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin meningkat oleh karna itu Erwin Desman mengharapkan kepada BNN agar dapat menghadirkan Rumah Sakit Rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba di Kota Banda Aceh untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba tersebut.(Zz)
#stopnarkoba
#acehstopnarkoba
#gemilangtanpanarkoba
#humasbnnkbandaaceh