
BANDA ACEH (13/11) – Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh melakukan penanganan/pendalaman lanjutan terhadap 5 (lima) orang anak punk yang terjaring razia Satpol PP WH Kota Banda Aceh di kawasan Gampong Peunayong, kecamatan Kuta Alam atas nama:
1.Bayu( 20 Tahun) warga asal Kuala Simpang, Anak Punk
2.Ramli (25 Tahun) warga asal Kuala simpang, Anak Punk
3.Deni ( 28 Tahun) warga Keudah Kecamatan Kutaraja,Anak Punk
4. Vina( 22 Tahun) Wanita,asal Pekanbaru Anak Punk
5.Arjun ( 22 Tahun) asal Pekanbaru Anak Punk
Selanjutnya Tim Rehabilitasi BNN Kota Banda Aceh melakukan Asesmen terhadap kelima klien tersebut. Hasil Asesmen menunjukkan indikasi penyalahgunaan Ganja,obat-obatan,Sabu dan Minuman beralkohol mereka merupakan perkumpulan anak Punk di kawasan Gampong Penayong.
Hasil tes urine dari Tim Klinik Pratama BNNK Banda Aceh: positif menggunakan narkotika jenis ganja,obat-obatan,sabu dan minuman beralkohol. Dan setelah di assessment ternyata mereka juga menggunakan jenis narkotika Ganja,sabu sesuai dengan isi lampiran UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Tim dari klinik Pratama BNNK Kota Banda Aceh terus berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP dan WH kota Banda Aceh dan Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah Kota Banda Aceh untuk melakukan pendampinggan terhadap Klien.
Catatan pertimbangan
1. Tim Rehabilitasi BNN Kota Banda Aceh merekomendasikan terhadap 5 org warga Kota Banda Aceh tersebut untuk menjalani proses rehabilitasi medis rawat inap.
2. Sehubungan dengan kasus di atas dengan ini BNN Kota Banda Aceh meminta pertimbangan kepada Bapak Walikota Banda Aceh demi kelanjutan proses rehabilitasi rawat inap bagi warga yang terjaring razia tersebut dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,sabu dan obat-obatan.(Opi)
#stopnarkoba
#acehstopnarkoba
#gemilangtanpanarkoba
#humasbnnkbandaaceh