
Banda Aceh – BNN Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan dengan menghadirkan 20 orang peserta dari unsur dari SKPK dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dan Lembaga vertikal terkait,
Rabu (23/10/23).
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh Masduki, S.H.,M.H dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan ini dilaksanakan dalam rangka Akselerasi upaya P4GN sesuai tagline War On Drugs dikarenakan Indonesia sudah dalam keadaan darurat Narkoba.
BNN Kota Banda Aceh menaruh harapan besar bagi peserta yang hadir untuk bersama-sama dalam memerangi peredaran narkoba. Ditambah dengan adanya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 yang sudah menjadi payung pelaksanaan P4GN di Banda Aceh, diharapkan melalui rapat ini bisa menjadi wadah diskusi para Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Banda Aceh dalam membuat Rencana Aksi dan dapat diimplementasikan kedepan guna bersama mewujudkan Kota Banda Aceh Tanggap akan Ancaman Narkoba.”Kata Masduki.
Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dimana Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen Daerah, baik di kalangan Pemerintah, lingkungan pendidikan, dunia usaha maupun masyarakat untuk memperkuat dan mensukseskan upaya P4GN khususnya di wilayah Kota Banda Aceh.
Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba merupakan suatu kebijakan BNN RI yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari 2 narasumber yaitu Pj. Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S.STP.,M.Si dan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP. Ferdian Chandra, S.Sos., M.H.
Kepala Kesbangpol Kota Banda Aceh mengatakan Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN (Rencana aksi Nasional) P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), menginstruksikan kepada semua Kementerian/Lembaga melaksanakan Aksi P4GN dan semua pemangku kepentingan di tuntut untuk bersatu padu dalam program P4GN, oleh karena itu BNN sebagai sektor utama dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia mengupayakan sinergitas melalui Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor kelembagaan.
“Melalui Forum ini kita harapkan dapat menghasilkan Formula yang dapat meningkatkan Program P4GN sehingga bahaya ancaman narkoba di Kota Banda Aceh dapat diminimalisir sekecil mungkin.” Harapnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan adapun rencana aksi yang harus kita lakukan sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden tersebut yaitu Penyusunan Perwal P4GN, Sosialisasi dan Deteksi Dini, Pemberdayaan Masyarakat, Peningkatan peran instansi yang ada di Kota Banda Aceh dalam mendukung upaya P4GN.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP. Ferdian Chandra, S.Sos., M.H mengatakan sekarang sudah adanya keseimbangan atara penegak hukum dan harkamtibmas. Maka Sat Resnarkoba juga menjalankan mekanisme Pre-emptive (pembinaan),Preventif (Pencegahan) dan represif (pendidikan).
Polresta Banda Aceh selalu bersinergi dan berkerjasama dengan BNN Kota Banda Aceh dalam hal P4GN, salah satunya adalah kegiatan Quickwins Presisi Kampung Bebas Narkoba sedangkan BNN Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Kita juga bekerjasama dilapangan dengan Agen Pemulihan (AP) yang sudah siap dibina oleh BNN untuk rehabilitasi pencandu narkoba di desa, “Ungkap Ferdi.