
Banda Aceh (7/8) – Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba untuk Tuha Peut Gampong, Rabu, 7 Agustus 2019.
Dalam kegiatan di Hotel Kyriad Muraya ini dihadiri oleh Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) dari kawasan terpilih untuk pelaksanaan Gampong Bersinar (bersih narkoba).
Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra dalam sambutannya mengatakan peranan “parlemen” desa sangat strategis dalam menyusun regulasi gampong, sehingga nantinya gampong dapat membentengi dirinya dari gempuran peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“BNN memandang penting peran Tuha Peut dan perangkat gampong lainnya dalam melahirkan gampong bersih narkoba,” Kata Hasnanda.
Lebih lanjut Hasnanda menyebutkan, BNN tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari stakeholder lainnya. Untuk itu upaya pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Tuha Peut dalam rangka mempercepat lahirnya regulasi di tingkat gampong.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, Kepala Badan Kesbangpol Banda Aceh diwakili Kabid Bina Ideologi dan Karakter Bangsa Zulkifli SH, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Banda Aceh Ria Jelmanita dan Kasi P2M Jufri SH.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh Camat untuk mendorong masing-masing gampong memiliki Reusam penanggulangan narkoba” Kata Ria.
Menurutnya, setiap gampong harus berinisiatif dalam menciptakan wilayahnya bersih narkoba karena hampir tidak ada daerah yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Kepala Bakesbangpol Banda Aceh melalui Zulkifli SH dalam penyampaian materi menyebutkan kaitan karakter bangsa dengan upaya mencegah narkoba serta pentingnya regulasi desa untuk memperkuat Kota Bersinar.
“Kami mendukung lahirnya Reusam, sebagai wujud meningkatkan karakter generasi bangsa yang bersih dari narkoba,” Tegas Zulkifli.
Dalam kesempatatan yang sama, Hasnanda Putra menyampaikan materi tentang pentingnya peranan Tuha Peut dan Keuchik dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN)
“Inpres ini penting, sebagai komitmen negara dalam menciptakan Indonesia Bersih Narkoba, dan di tingkat desa kami akan mendorong lahirnya Reusam,” Pungkas Hasnanda.